Pemerintah Indonesia kembali menawarkan Sukuk Tabungan seri ST017 pada 6 November hingga 2 Desember 2026. Produk Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ini hadir dalam dua pilihan, yaitu ST017T2 dengan tenor 2 tahun dan ST017T4 dengan tenor 4 tahun.
Kedua seri tersebut menawarkan imbalan mengambang dengan batas minimal (floating with floor), yakni 6,95% per tahun untuk ST017T2 dan 7,05% per tahun untuk ST017T4. Dengan mekanisme ini, investor berkesempatan memperoleh pendapatan rutin setiap bulan sekaligus mendapatkan perlindungan terhadap penurunan imbalan di bawah batas yang ditetapkan.
Lalu, bagaimana mekanisme imbalan ST017 dan apa saja yang perlu diperhatikan sebelum berinvestasi?
Mengenal Sukuk Tabungan ST017 sebagai Instrumen Investasi Syariah
Sukuk Tabungan ST017 merupakan instrumen investasi yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan ditawarkan kepada individu Warga Negara Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, SBSN atau Sukuk Negara merupakan surat berharga yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN.
ST017 menggunakan akad Wakalah, yaitu pelimpahan kuasa dari investor kepada pihak yang ditunjuk untuk mengelola dana investasi sesuai prinsip syariah. Aset yang mendasari penerbitannya mencakup Barang Milik Negara serta proyek dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Berbeda dengan Sukuk Ritel (SR) yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, Sukuk Tabungan (ST) tidak dapat diperdagangkan maupun dialihkan. Meski demikian, pemerintah menyediakan fasilitas pencairan sebagian pokok sebelum jatuh tempo melalui mekanisme early redemption.
Perbedaan Sukuk Tabungan ST017T2 dan ST017T4
ST017 hadir dalam dua seri dengan tenor dan tingkat imbalan minimal yang berbeda. Berikut perbandingan karakteristik keduanya:
| Keterangan | ST017T2 | ST017T4 |
| Tenor | 2 tahun | 4 tahun |
| Kupon minimal per tahun | 6,95% | 7,05% |
| Skema kupon | Floating with floor | Floating with floor |
| Minimum pembelian | Rp1 juta | Rp1 juta |
| Maksimum pembelian | Rp5 miliar | Rp10 miliar |
| Tanggal jatuh tempo | 10 November 2028 | 10 November 2030 |
| Periode early redemption | 27 Oktober–3 November 2027 | 27 Oktober–3 November 2028 |
| Maksimum early redemption | 50% dari kepemilikan | 50% dari kepemilikan |
Kedua seri memiliki tanggal setelmen yang sama, yaitu 9 Desember 2026, dengan pembayaran imbalan setiap bulan.
ST017T2 dapat dipertimbangkan oleh investor dengan kebutuhan dana dalam jangka waktu relatif lebih pendek. Sementara itu, ST017T4 menawarkan imbalan minimal lebih tinggi dengan konsekuensi periode investasi yang lebih panjang.
Pemilihan tenor sebaiknya tetap mempertimbangkan tujuan keuangan dan kebutuhan likuiditas masing-masing investor.
Mekanisme Kupon Floating with Floor ST017?
Salah satu karakteristik utama ST017 adalah mekanisme imbalan mengambang dengan batas minimal atau floating with floor.
Artinya, tingkat imbalan ST017 mengikuti perkembangan BI-Rate dan dapat disesuaikan setiap tiga bulan. Namun, penyesuaian tersebut tidak akan membuat imbalan turun di bawah tingkat minimal yang ditetapkan saat penerbitan.
Pada periode pertama, tingkat imbalan kedua seri dihitung berdasarkan BI-Rate sebesar 5,75% ditambah spread tetap:
- ST017T2: BI-Rate 5,75% + spread 1,20% = 6,95% per tahun.
- ST017T4: BI-Rate 5,75% + spread 1,30% = 7,05% per tahun.
Jika BI-Rate meningkat, imbalan ST017 berpotensi ikut meningkat pada periode penyesuaian berikutnya. Sebaliknya, jika BI-Rate menurun, imbalan ST017T2 tetap memiliki batas minimal 6,95% dan ST017T4 sebesar 7,05% per tahun.
Dengan demikian, ST017 memberikan peluang penyesuaian imbalan terhadap kenaikan suku bunga, sekaligus mempertahankan batas bawah pendapatan yang telah ditetapkan.
Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan
*Imbalan ST017 dibayarkan setiap tanggal 10 setiap bulan, dengan pembayaran pertama dijadwalkan pada 10 Januari 2027 atau hari kerja berikutnya apabila tanggal tersebut bukan hari kerja.
Simulasi Imbalan Sukuk Tabungan ST017 Setelah Pajak

Apa Saja Keuntungan Berinvestasi di Sukuk Tabungan ST017?
1. Pokok dan Imbalan Dijamin oleh Negara
Pembayaran pokok dan imbalan ST017 dijamin oleh Pemerintah Indonesia berdasarkan Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN. Ketentuan ini membuat risiko gagal bayar ST017 sangat rendah dibandingkan dengan berbagai instrumen investasi yang tidak memiliki jaminan pemerintah.
2. Imbalan Mengambang dengan Batas Minimal
Mekanisme floating with floor memberikan potensi peningkatan imbalan ketika BI-Rate meningkat, tanpa menurunkan imbalan di bawah batas minimal yang ditetapkan saat penerbitan.
3. Memberikan Pendapatan Rutin Setiap Bulan
ST017 memberikan pembayaran imbalan secara berkala setiap bulan. Karakteristik ini memungkinkan investor mengelola arus kas investasi dengan lebih terencana, terutama bagi yang memiliki kebutuhan pendapatan rutin.
4. Sesuai dengan Prinsip Syariah
ST017 menggunakan akad Wakalah dan telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan demikian, ST017 dapat menjadi alternatif bagi investor yang ingin menempatkan dananya pada instrumen yang dikelola berdasarkan prinsip syariah.
5. Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional
Dana hasil penerbitan ST017 digunakan untuk mendukung pembiayaan APBN, termasuk proyek pembangunan nasional pada Tahun Anggaran 2026.
Melalui investasi ST017, masyarakat dapat berpartisipasi dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperoleh imbalan investasi sesuai ketentuan penerbitan.
Apakah Sukuk Tabungan ST017 Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo?
Berbeda dengan Sukuk Ritel yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder, ST017 tidak dapat diperjualbelikan maupun dialihkan kepada pihak lain. Namun, ST017 memiliki fasilitas early redemption, yaitu pencairan sebagian pokok investasi sebelum jatuh tempo melalui pemerintah. Fasilitas ini memiliki ketentuan utama berupa kepemilikan minimal Rp2 juta, pengajuan pencairan minimal Rp1 juta dengan kelipatan Rp1 juta, dan batas pencairan maksimal 50% dari total kepemilikan. Untuk ST017T2, periode pengajuan berlangsung pada 27 Oktober–3 November 2027. Sementara itu, ST017T4 memiliki periode pengajuan pada 27 Oktober–3 November 2028. Pencairan melalui fasilitas ini tidak dikenakan biaya early redemption oleh pemerintah. Meskipun tersedia fasilitas pencairan sebagian, investor tetap perlu memperhitungkan kebutuhan dana sebelum jatuh tempo karena tidak seluruh pokok investasi dapat dicairkan lebih awal.
Risiko Investasi Sukuk Tabungan ST017 yang Perlu Diperhatikan
Walaupun pembayaran pokok dan imbalan ST017 dijamin oleh negara, investor tetap perlu memahami karakteristik dan keterbatasan instrumen ini. Risiko likuiditas menjadi salah satu pertimbangan utama karena ST017 tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Investor yang membutuhkan seluruh dana sebelum jatuh tempo tidak dapat mencairkan seluruh kepemilikannya secara langsung. Selain itu, terdapat risiko perubahan tingkat imbalan. Jika BI-Rate mengalami penurunan, tingkat imbalan ST017 dapat menyesuaikan hingga batas minimalnya. Sebaliknya, ketika suku bunga meningkat, penyesuaian imbalan baru berlaku pada periode yang ditentukan. Oleh karena itu, ST017 lebih sesuai untuk dana yang memang telah dialokasikan berdasarkan tujuan dan jangka waktu investasi, bukan dana yang membutuhkan fleksibilitas pencairan sewaktu-waktu.
Jadwal Penawaran dan Cara Membeli Sukuk Tabungan ST017
Masa penawaran Sukuk Tabungan ST017 berlangsung pada 6 November 2026 pukul 09.00 WIB hingga 2 Desember 2026 pukul 12.00 WIB. Pemesanan dapat dilakukan secara online melalui Mitra Distribusi resmi yang ditunjuk Pemerintah Indonesia. Secara umum, proses investasi mencakup registrasi investor, pemesanan seri dan nominal ST017, pembayaran melalui kode billing, serta konfirmasi kepemilikan setelah proses setelmen. Investor perlu memiliki identitas WNI yang sah serta melengkapi persyaratan rekening dana, rekening surat berharga, dan Single Investor Identification (SID) sesuai ketentuan Mitra Distribusi. Sebelum melakukan pemesanan, pastikan telah membaca dan memahami Memorandum Informasi, termasuk ketentuan imbalan, pembatasan pencairan, dan jangka waktu investasi.
Sukuk Tabungan ST017: Alternatif Investasi Syariah untuk Perencanaan Keuangan
ST017 menawarkan kombinasi imbalan bulanan, batas minimal kupon, dan jaminan pembayaran oleh negara. Karakteristik tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi investor yang ingin membangun portofolio investasi syariah dengan pendapatan yang lebih terencana. Namun, perbedaan tenor ST017T2 dan ST017T4 serta keterbatasan likuiditas tetap perlu disesuaikan dengan tujuan keuangan masing-masing. Melalui Ayovest, kamu dapat terus memperoleh informasi dan edukasi mengenai investasi syariah, perkembangan pasar, serta berbagai instrumen investasi untuk membantu pengambilan keputusan keuangan yang lebih terinformasi.
Pelajari karakteristik ST017 dan pastikan pilihan investasimu sesuai dengan tujuan keuangan sebelum melakukan pemesanan melalui Mitra Distribusi resmi.
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet) dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.
Penulis: Rifa Hanum Anindiarti
Editor: Cendry Sudirman (bersertifikasi WMI)









