Pemerintah Republik Indonesia kembali membuka peluang bagi investor untuk berinvestasi dengan tenang, nyaman, dan sesuai syariah. Setelah menerbitkan SBSN seri ST015, kini pemerintah kembali menghadirkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri terbaru yaitu ST016.
Melalui ST016, pemerintah menawarkan pilihan investasi syariah dengan karakteristik sebagai berikut:

Apa Saja Keuntungan Investasi ST016?
Imbalan Floating With Floor
Sukuk Tabungan seri ST016 merupakan seri terbaru Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah Republik Indonesia untuk masyarakat Indonesia. Produk ini memiliki dua pilihan tenor (jangka waktu investasi), yaitu 2 dan 4 tahun.
ST016 menawarkan sistem imbalan mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia (BI-Rate).
Floating with floor atau imbalan mengambang adalah besaran imbalan yang akan disesuaikan dengan perubahan BI-Rate setiap tiga bulan sekali. Lalu, batas minimal yang dimaksud adalah tingkat imbalan pertama, yang akan ditetapkan menjadi batas imbalan minimal yang berlaku hingga jatuh tempo.
| Seri | Tenor | Imbalan Minimal (Floor)* | Spread (Selisih Imbalan) |
| ST016-T2 | 2 tahun | 6,05% p.a. | +130 bps |
| ST016-T4 | 4 tahun | 6,25% p.a. | +150 bps |
Sumber: DJPPR Kementerian Keuangan
*Imbalan minimal adalah tingkat imbalan pertama yang ditetapkan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo.
Melalui mekanisme ini, ST016 menghadirkan keseimbangan imbalan yang bisa melindungi nilai investasi kamu. Sehingga, kamu tidak perlu khawatir kehilangan potensi keuntungan saat suku bunga naik, dan tetap terlindungi ketika suku bunga turun.
Pajak Lebih Rendah dari Deposito
Salah satu alasan mengapa ST016 menarik adalah karena pajaknya yang lebih rendah dibandingkan dengan deposito. Jika deposito bank umum dikenakan pajak 20%, ST016 hanya dikenakan pajak sebesar 10%. Perbedaan ini tentu sangat berdampak terhadap imbalan bersih yang akan kamu terima.
Peluang Investasi Tenang, Nyaman, dan Dijamin oleh Negara
Selain imbalan mengambang dengan batas minimal. ST016 termasuk instrumen yang bebas risiko (risk free instrument) karena pembayaran imbalan/kupon Sukuk Tabungan Seri ST016 dijamin 100% oleh negara berdasarkan Undang-Undang SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) dan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
ST016 juga dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi), gharar (ketidakjelasan), dan usury (riba). Produk ini juga telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), sehingga memberikan rasa tenang dan nyaman bagi investor yang ingin berinvestasi secara halal.
Dengan begitu, kombinasi imbalan mengambang dengan tingkat minimal (floating with floor) dan jaminan dari negara memberikan rasa tenang dan nyaman bagi investor yang berinvestasi pada ST016.
Mekanisme Early Redemption ST016
Dengan berinvestasi di ST016, investor memiliki pilihan untuk mencairkan sebagian pokok investasi melalui fasilitas Early Redemption (pencairan awal). Namun, fasilitas ini hanya dapat digunakan pada periode tertentu yang sudah dijadwalkan. Karena terbatas pada periode tertentu, Early Redemption tidak dapat dianggap sebagai pengganti likuiditas pasar sekunder.
Early Redemption memungkinkan investor menerima sebagian pelunasan pokok ST016 lebih awal atau sebelum jatuh tempo dengan syarat-syarat berikut:
- Minimal kepemilikan Rp2 juta atau 2 unit di setiap mitra distribusi
- Nilai maksimal 50% untuk setiap transaksi pembelian di masing-masing mitra distribusi
- Minimal pengajuan Rp1 juta dan kelipatannya
- Tidak dikenakan biaya pelunasan (redemption cost) oleh pemerintah
Kapan Early Redemption Bisa Diajukan?
- ST016-T2: 26 Mei 2027 pukul 09.00 WIB s.d. 3 Juni 2028 pukul 10.00 WIB
- ST016-T4: 25 April 2027 pukul 09.00 WIB s.d. 3 Mei 2027 pukul 10.00 WIB
Mengapa ST016 Termasuk Hampir Zero Risk?
- Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
ST016 termasuk instrumen dengan risiko gagal bayar yang sangat kecil. Hal ini dikarenakan pembayaran imbalannya dijamin oleh Pemerintah Indonesia yang telah diatur dalam Undang-Undang SBSN dan Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).
- Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
ST016 memang tidak dapat dijual dan tidak dapat dialihkan. Meski begitu, kamu tetap dapat mencairkan sebagian pokok investasi sebelum jatuh tempo dengan memanfaatkan fasilitas Early Redemption.
- Risiko Pasar (Market Risk)
ST016 tidak terpengaruh gejolak pasar. Hal ini dikarenakan, imbalan ST016 menggunakan skema floating with floor. Artinya, imbalan yang akan diterima investor terdapat jaminan berupa imbalan mengambang dengan batas minimum sampai dengan jatuh tempo.
Simulasi Imbalan SBSN ST016

Wujudkan Investasi Tenang dan Nyaman bersama ST016
ST016 hadir sebagai solusi investasi syariah yang memberikan ketenangan di setiap langkah. Dengan skema imbalan floating with floor, nilai investasi kamu terlindungi dari risiko penurunan suku bunga sekaligus tetap berpotensi tumbuh saat suku bunga naik. Ditambah jaminan 100% dari negara, risiko gagal bayar pun hampir tidak perlu dikhawatirkan.
Selain itu, ST016 juga menawarkan ketenangan dari sisi nilai, karena dikelola berdasarkan prinsip syariah dan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari DSN-MUI, sehingga cocok bagi kamu yang ingin berinvestasi secara halal.
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet) dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.









