Investasi syariah semakin menjadi pilihan bagi banyak investor yang ingin mengembangkan dana tanpa meninggalkan prinsip-prinsip syariah. Hal ini tidak hanya dipengaruhi oleh fakta bahwa mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, tetapi juga karena semakin banyak investor yang ingin memastikan bahwa pengelolaan dana mereka dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu instrumen yang banyak dipilih adalah reksa dana syariah, karena memungkinkan investor untuk berinvestasi secara profesional tanpa harus mengelola portofolio secara langsung.
Namun, bagi beberapa investor, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah seluruh proses investasi benar-benar mengikuti prinsip syariah. Kepatuhan syariah tidak hanya berkaitan dengan jenis instrumen yang digunakan, tetapi juga mencakup akad transaksi, pengelolaan dana, hingga sistem pengawasan yang memastikan seluruh proses investasi berjalan secara transparan.
Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Ayovest menghadirkan Full Pledge Sharia sebagai upaya memastikan bahwa transaksi investasi reksa dana syariah dijalankan dengan proses yang terstruktur, transparan, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Apa Itu Full Pledge Sharia?
Full Pledge Sharia merupakan komitmen Ayovest untuk memastikan bahwa seluruh proses transaksi investasi reksa dana syariah dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
Setiap produk reksa dana di Ayovest dikelola oleh Manajer Investasi profesional yang telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, serta telah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang ditempatkan dan direkomendasikan oleh DSN-MUI. DPS bertugas memastikan bahwa pengelolaan dana selalu berjalan sesuai dengan prinsip syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
Selain itu, seluruh produk reksa dana yang tersedia di Ayovest juga telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, reksa dana syariah di Ayovest bukan sekadar label, melainkan bagian dari komitmen untuk menjalankan investasi yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah mulai dari awal hingga akhir proses investasi.
Mengapa Memilih Investasi Syariah di Ayovest ?
Akad Transaksi yang Jelas & Transparan
Setiap transaksi pembelian (subscription) reksa dana syariah menggunakan Akad Wakalah Bil Ujrah. Akad ini merupakan suatu akad di mana investor memberikan wewenang (mandat) kepada Manajer Investasi untuk melakukan pengelolaan dana investor ke dalam instrumen yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Atas pengelolaan ini, Manajer Investasi berhak untuk mendapatkan fee/ujrah.

Rekening Penampungan Khusus Investasi Syariah
Dana pembelian reksa dana syariah ditransfer atau dikirimkan ke rekening syariah di Bank Syariah atas nama produk reksa dana syariah.
Rekening ini sepenuhnya terpisah dari rekening reksa dana konvensional yang menggunakan bank konvensional. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada percampuran dana (commingling) antara instrumen syariah dan konvensional.
Proses yang Terstruktur dan Terawasi
Seluruh proses transaksi, mulai dari permohonan, konfirmasi, hingga pelaporan unit penyertaan, dilakukan melalui sistem S-INVEST milik KSEI. Investor akan mendapatkan laporan unit penyertaan maksimal T+2 hari bursa, baik melalui aplikasi Ayovest maupun melalui email yang dikirimkan dari Bank Kustodian ke email investor yang telah didaftarkan. Selain itu, investor juga dapat melihatnya dengan mengakses AKSes-KSEI.
Halaman Disclaimer Khusus Syariah
Saat melakukan pembelian reksa dana syariah, investor diwajibkan menyetujui halaman disclaimer khusus. Disclaimer ini mencakup konfirmasi penggunaan Akad Wakalah Bil Ujrah, sehingga investor memahami dan menyetujui akad yang digunakan sebelum pembayaran dilakukan.
Fleksibel untuk Semua Nasabah
Investor yang sebelumnya bertransaksi pada reksa dana konvensional tetap dapat beralih atau menambahkan reksa dana syariah ke dalam portofolio investasi mereka, tanpa hambatan, dan langsung dari aplikasi Ayovest.
Investasi Syariah Lebih Tenang Bersama Ayovest
Melalui full pledge sharia, Ayovest berupaya memastikan bahwa investasi reksa dana syariah tidak hanya tersedia sebagai pilihan produk, tetapi juga dijalankan sengan sistem yang transparan, terstruktur, dan sesuai dengan prinsip syariah.
Mulai dari penggunaan akad yang jelas, pemisahan rekening khusus syariah, hingga sistem transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, seluruh proses investasi dirancang untuk memberikan transparansi dan kenyamanan bagi investor.
Dengan pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah, pengelolaan oleh Manajer Investasi profesional, serta regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), investor dapat membangun portofolio investasi syariah dengan lebih tenang dan nyaman.
Jika kamu ingin mulai membangun portofolio investasi yang sesuai dengan prinsip syariah, reksa dana syariah di Ayovest bisa menjadi salah satu langkah awal untuk membangun portofolio investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet) dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.
Glosarium:
Akad: perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Ujrah: Imbalan/ pendapatan sewa
DSN-MUI: Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Lembaga Islam dengan tugas dan fungsi untuk menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia
AKSes KSEI: fasilitas KSEI yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di Rekening Efek, Rekening Investasi dain/atau RDN, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.






