Sukuk Ritel: Alternatif Investasi dari Surat Berharga Syariah Negara

Waktu baca: 5 menit

Sukuk Ritel: Investasi Surat Berharga Syariah Negara yang Diterbitkan Pemerintah

Apa Saja Keuntungan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Ritel?

Dikelola Berdasarkan Prinsip Syariah

Pokok dan Imbalan Dijamin oleh Negara

Imbalan Tetap (Fixed Rate) dan Dibayarkan Setiap Bulan

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Sukuk Ritel Mendukung Pembiayaan Pembangunan Nasional

Dapat Diperdagangkan di Pasar Sekunder

Bagaimana Mekanisme Transaksi Sukuk Ritel di Pasar Sekunder?

  1. Sukuk Ritel dapat diperdagangkan di pasar sekunder setelah melewati masa Minimum Holding Period (MHP)
  2. Sukuk Ritel dapat dijual di pasar sekunder, baik melalui sistem Bursa Efek Indonesia atau langsung melalui mitra penjual (OTC).
  3. Jika kamu ingin menjual Sukuk Ritel sebelum jatuh tempo, penjualan dapat dilakukan melalui mitra distribusi pembelian awal.
  4. Untuk membeli Sukuk Ritel di pasar sekunder, investor dapat menghubungi mitra distribusi SBSN yang melayani pembelian. (PPE-EBUS: Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk).

Risiko Investasi Sukuk Ritel

  1. Risiko Gagal Bayar (Default Risk)
  1. Risiko Likuiditas (Liquidity Risk)
  1. Risiko Pasar (Market Risk)

Perbandingan Surat Berharga Syariah Negara dengan Deposito

Investasi Surat Berharga Syariah Negara SR024 bersama Ayovest

DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Fund Fact Sheet dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.

Glosarium:

Capital gain Keuntungan yang diperoleh dari jual beli surat berharga.

Capital loss kerugian yang diderita investor ketika menjual surat berharga.

Dewan Syariah Nasional–Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI. Lembaga Islam dengan tugas dan fungsi untuk menetapkan fatwa dan mengawasi penerapannya dalam rangka menumbuhkembangkan usaha bidang keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah di Indonesia

maysir (judi) Setiap kegiatan yang melibatkan perjudian dimana pihak yang memenangkan perjudian akan mengambil taruhannya dan pihak yang kalah akan kehilangan taruhannya.

gharar (ketidakjelasan) Ketidakjelasan akad yang mengakibatkan kerugian satu di antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi.

riba (usury) tambahan tanpa imbalan yang terjadi karena penangguhan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya.

Ijarah Asset To Be Leased (Ijarah al Maujudat al-Mau’ud Bisti’jariha) adalah akad ijarah yang obyek ijarahnya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian obyek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan obyek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.

PPE-EBUS Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk.Pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek bersifat utang dan sukuk untuk kepentingan sendiri dan/atau nasabahnya

Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ijarah Asset To Be Leased adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti kepemilikan atas bagian dari Asset SBSN yang menjadi obyek ijarah, baik yang sudah ada maupun akan ada.

Artikel Terkait

Ayovest
Wujudkan Tujuan Keuangan Kamu Bersama Ayovest melalui Investasi Reksa Dana
Install app