Setiap instrumen investasi pasti memiliki risiko nya masing-masing, bergantung pada jenis dan besaran potensi keuntungan yang ditawarkan, termasuk reksa dana. Dalam berinvestasi, prinsip High Risk High Return tidak dapat dipisahkan. Maksud dari prinsip ini adalah semakin tinggi keuntungan yang dihasilkan maka, semakin besar pula tingkat risiko yang harus siap kamu ambil. Karena itu, memahami risiko sejak awal adalah bagian penting sebelum memulai perjalanan investasi.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai risikonya, mari pahami dulu secara singkat apa itu reksa dana. Berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Nah, setelah mengetahui pengertiannya, kamu juga perlu tahu bahwa reksa dana memiliki risiko yang harus kamu pahami. Berdasarkan penjelasan dari prospektus reksa dana, berikut beberapa risiko reksa dana yang penting untuk diperhatikan.
Apa Saja Risiko Berinvestasi Reksa Dana?
Risiko Wanprestasi
Risiko wanprestasi adalah risiko yang sering dianggap paling berat dalam reksa dana. Manajer Investasi akan berusaha memberikan Hasil Investasi terbaik kepada pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi tertentu dan atau luar biasa (force majeure), dimana bank dan/atau penerbit surat berharga atau pihak lainnya yang berhubungan dengan Reksa Dana dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) per Unit Penyertaan.
Sederhananya, risiko ini terjadi ketika pihak-pihak yang seharusnya menjaga atau mengelola investasi reksa dana kamu tidak dapat memenuhi kewajiban yang disebutkan di dalam kontrak, sehingga nilai investasi bisa tergerus atau berpotensi menyebabkan hilangnya nilai investasi.
Risiko Berkurangnya Nilai Unit Pernyataan
Nilai unit pernyataan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana.
- Penurunan dapat disebabkan oleh, antara lain:
- Perubahan harga Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya.
- Biaya-biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan.
- Dalam hal terjadi wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
Dengan kata lain, ketika nilai aset menurun, nilai unit investasi ikut turun.
Risiko ini paling terasa pada reksa dana saham, karena mayoritas dananya ditempatkan pada saham. Akibatnya, pergerakan nilai unit sangat memengaruhi pergerakan IHSG, terutama jika Manajer Investasi berinvestasi pada saham-saham penggerak indeks.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
Sederhananya, risiko ini muncul ketika Manajer Investasi kesulitan menyediakan uang tunai untuk memenuhi permintaan pencairan dana atau penjualan kembali (redemption) investor. Situasi ini biasanya terjadi ketika banyak investor melakukan redemption dalam waktu yang bersamaan dan/atau dalam jumlah tertentu, sehingga Manajer Investasi perlu waktu untuk mengonversi aset portofolio menjadi dana tunai.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi reksa dana apabila diperintahkan oleh OJK dan/atau tidak memenuhi ketentuan sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan ketentuan yang berlaku.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja Perusahaan-perusahaan yang tercatat pada Bursa Efek maupun Perusahaan yang menerbitkan instrumen surat berharga baik di dalam maupun di luar negeri. Pada akhirnya, hal ini baik secara langsung maupun tidak langsung akan memengaruhi kinerja portofolio Reksa Dana.
Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan, dan/atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat memengaruhi tingkat pembelian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
Reksa dana dapat berinvestasi pada Efek bersifat Utang yang diperdagangkan di berbagai negara dan ditransaksikan dalam mata uang asing. Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko perubahan nilai investasi yang disebabkan oleh perubahan nilai tukar mata uang yang timbul atas transaksi dan/atau kepemilikan Efek Luar Negeri dalam portofolio reksa dana.
Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih pada reksa dana dapat mengalami kenaikan atau penurunan nilai sebagai akibat dari fluktuasi pada tingkat suku bunga yang dapat mengakibatkan penurunan nilai dari harga aset dan investasi, sehingga dapat memengaruhi Nilai Aktiva Bersih reksa dana.
Mulai Investasi Reksa Dana dengan Tenang dan Nyaman di Ayovest
Memahami risiko investasi reksa dana adalah langkah penting sebelum kamu mulai berinvestasi atau menambah portofolio. Setiap jenis reksa dana memiliki karakteristik risikonya masing-masing. Dengan mengetahui risiko-risiko tersebut, kamu dapat membuat keputusan investasi yang lebih terarah dan sesuai dengan profil risiko, tujuan keuangan, serta kenyamanan kamu dalam menghadapi gejolak pasar.
Download aplikasi Ayovest sekarang, ikuti berbagai promo terbarunya, dan mulai pahami risiko reksa dana untuk investasi yang lebih tenang dan nyaman!
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet) dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.
Glosarium:
Bank Kustodian: Bank Umum yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Dana Kelolaan: Nilai pasar dari aset-aset yang dikelola oleh manajer investasi atas nama investornya.
Fluktuasi: gejala yang menunjukkan turun-naiknya harga
High Risk High Return: prinsip investasi yang menyatakan bahwa semakin tinggi risiko yang diambil, semakin besar potensi keuntungan yang bisa diperoleh
IHSG: Indeks Harga Saham Gabungan adalah indeks yang mengukur kinerja harga semua saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Likuiditas: Istilah yang menandakan ketersediaan uang tunai dan aset lainnya yang dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai.
Likuidasi: tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
Manajer Investasi (MI): Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Nilai Aktiva Bersih: nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Pialang: individu atau badan usaha yang memberikan layan jasa sebagai perantara bagi pembeli dan penjual.
Portofolio Efek: kumpulan Efek yang dimiliki oleh Pihak.
Redemption: pencairan atau penjualan kembali unit penyertaan Reksa Dana.
Underlying Asset: aset atau instrumen dasar yang mendasari suatu produk keuangan atau kontrak derivatif
Unit Penyertaan: satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.



