Ketika seseorang memutuskan untuk mulai berinvestasi, biasanya hal pertama yang menjadi pertanyaan adalah seberapa besar imbal hasil yang bisa didapatkan dari produk tersebut. Namun, seiring kamu memahami investasi, kamu akan menyadari bahwa produk dengan imbal hasil tinggi saja tidaklah cukup. Penting untuk memastikan juga produk yang kamu pilih sesuai dengan tujuan keuangan yang ingin kamu capai.
Oleh karena itu, sebelum mulai berinvestasi reksa dana, sebaiknya kamu membaca prospektus reksa dana. Prospektus mungkin terlihat panjang, akan tetapi sebenarnya dokumen tersebut merupakan panduan lengkap yang dapat membantu kamu memahami bagaimana sebuah produk bekerja, siapa yang mengelola dana kamu, hingga risiko apa saja yang perlu kamu pertimbangkan.
Simak penjelasan lengkap mengenai prospektus reksa dana melalui artikel berikut ini.
Apa Itu Prospektus?
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
Dokumen inilah yang seharusnya jadi panduan kamu sebelum memutuskan apakah reksa dana tertentu cocok dengan kebutuhan dan tujuan investasimu.
Komponen Penting dalam Prospektus Reksa Dana
Dalam prospektus reksa dana, terdapat beberapa komponen penting yang perlu kamu perhatikan. Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai komponen-komponen tersebut.
- Tujuan Investasi
Setiap produk reksa dana memiliki tujuannya masing-masing. Ada yang ingin memperoleh pertumbuhan hasil investasi yang optimal, memberikan tingkat likuiditas tinggi dalam waktu singkat, hingga mengupayakan tingkat pengembalian optimal. Dengan memahami tujuan investasi produk reksa dana melalui prospektus, kamu bisa menilai apakah produk tersebut sesuai dengan rencana keuanganmu.
- Manajer Investasi: Pihak yang Mengelola Dana Kamu
Prospektus juga menjelaskan Manajer Investasi (MI) yang bertanggung jawab mengelola portofolio. Dengan begitu, kamu bisa mengetahui apakah Manajer Investasi reksa dana yang kamu pilih, telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak hanya izin dari OJK, kamu juga bisa melihat bagaimana rekam jejak, serta pengalaman dan keahlian MI dalam mengelola reksa dana serta dapat mengetahui pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi.
- Bank Kustodian
Di dalam prospektus reksa dana, kamu akan menemukan penjelasan mengenai bank kustodian. Bank kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustiodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Bank Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Sama seperti Manajer Investasi, pada prospektus ini, kamu bisa melihat pengalaman dari bank kustodian.
- Jenis dan Kebijakan Investasi
Reksa dana memiliki berbagai jenis, seperti pasar uang, pendapatan tetap, saham, atau campuran. Masing-masing memiliki komposisi portofolio yang berbeda. Misalnya, reksa dana pendapatan tetap akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio investasi:
- Minimum 80% dari Nilai Aktiva Bersih dalam Efek bersifat Utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri, dan
- Maksimum 20% dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 tahun dan/atau deposito.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Informasi ini membantu kamu memahami karakter produk dan apakah cocok dengan profil risikomu.
- Manfaat dan Risiko Investasi reksa dana
Prospektus pada bagian ini mencantumkan informasi mengenai manfaat dan risiko investasi reksa dana. Pemegang unit penyertaan reksa dana dapat memperoleh manfaat investasi, mulai dari pengelolaan secara profesional, pembagian risiko dengan diversifikasi, kemudahan pencairan, keleluasaan investasi, keringanan biaya, hingga keringanan pajak.
Selain manfaat, produk investasi tentu memiliki risiko. Risiko reksa dana dapat disebabkan oleh beberapa faktor, seperti:
- Risiko Wanprestasi
- Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
- Risiko Likuiditas
- Risiko Pembubaran dan Likuidasi
- Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
- Risiko Perubahan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan
- Risiko Nilai Tukar Mata Uang Asing
- Risiko Fluktuasi Tingkat Suku Bunga
- Metode Perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Metode perhitungan NAB adalahh metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam Portofolio Reksa Dana, dimana perhitungan Nilai Aktiva Bersih menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
Nilai Pasar Wajar (fair market value) dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi. Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK Nomor IV.C.2.
Dengan memahami bagaimana NAB dihitung, kamu dapat menilai perkembangan investasimu lebih tepat.
- Biaya Reksa Dana
Prospektus menjelaskan biaya apa saja yang terkait dengan transaksi reksa dana. Salah satunya adalah biaya yang dibebankan kepada para pemegang unit penyertaan, seperti:
- biaya pembelian unit penyertaan (subscription fee),
- biaya penjualan kembali unit penyertaan (redemption fee),
- biaya pengalihan investasi (switching fee),
Penjelasan mengenai biaya ini tentunya penting agar kamu mengetahui bagaimana biaya tersebut dapat memengaruhi imbal hasil bersih investasimu.
- Hak-Hak Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana
Dalam prospektus juga memuat hak-hak yang diperoleh pemegang unit reksadana. Hak ini dapat berupa informasi mengenai NAB produk, aturan pembagian hasil, hingga penjualan unit penyertaan.
- Memperoleh bukti kepemilikan unit penyertaan
- Memperoleh pembagian hasil investasi
- Menjual kembali unit penyertaan
- Mengalihkan unit penyertaan
- Memperoleh informasi mengenai NAB
- Memperoleh laporan keuangan bulanan dan tahunan
Dengan memahami hak-hak ini, kamu dapat memastikan bahwa kamu mendapatkan informasi yang transparan selama berinvestasi.
- Laporan Keuangan Tahunan Reksa Dana
Bagian terakhir prospektus biasanya berisi laporan keuangan tahunan yang disusun oleh auditor independen. Laporan ini memberikan gambaran lengkap mengenai kondisi keuangan reksa dana, mulai dari posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, perubahan aset bersih, hingga arus kas. Melalui laporan ini, kamu dapat menilai apakah pengelolaan dana berjalan sehat dan transparan.
Sebagai pemegang unit penyertaan, kamu berhak memperoleh laporan keuangan tahunan ini. Manajer investasi wajib menyampaikannya sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun dan memuatnya dalam pembaharuan Prospektus.
- Persyaratan dan Tata Cara Transaksi Reksa Dana
Sebelum melakukan pembelian reksa dana, calon investor harus sudah membaca dan mengerti isi prospektus reksa dana beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya. Setelah itu, proses pembelian dapat dilakukan dengan langkah berikut:
- Pembukaan Rekening
Calon investor perlu membuka rekening reksa dana dengan mengisi Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana, serta melampirkan dokumen identitas sesuai APU PPT dan PPPSPM.
- Melakukan Pembelian atau Penjualan Unit
Setelah rekening aktif, investor dapat mengajukan pembelian dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan melampirkan bukti pembayaran.
Apablia ingin menjual kembali Unit Penyertaan, investor dapat mengisi dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali serta melampirkan identitas diri.
- Syarat dan Batas Waktu Proses Transaksi
Intruksi pembelian atau penjualan (good application) yang diterima sebelum pukul 13.00 WIB dan dana (good fund) masuk ke bank kustodian sebelum 13.00 WIB akan diproses dan mendapat NAB per unit pada hari bursa yang sama. Hal ini tidak berlaku jika hanya salah satu syarat terpenuhi.
Namun, apabila instruksi pembelian atau penjualan beserta dana diterima setelah pukul 13.00 WIB, transaksi akan diproses pada hari bursa berikutnya.
Semua proses di atas dapat dilakukan secara elektronik/aplikasi yang disediakan oleh MI atau Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang telah ditunjuk oleh MI.
Bangun Keputusan Investasi yang Lebih Tepat bersama Ayovest
Prospektus menjadi petunjuk yang perlu kamu pahami sebelum mulai berinvestasi reksa dana. Dengan membaca prospektus kamu dapat mengenal produk secara utuh, mengetahui bagaimana dana dikelola, memahami risiko, serta memastikan produk sesuai dengan tujuan investasimu.
Melalui Ayovest, kamu dapat dengan prospektus setiap produk membaca kinerjanya dan memilih reksa dana yang sesuai dengan tujuan. Download aplikasi Ayovest sekarang dan mulai perjalanan investasimu dengan lebih percaya diri dan terarah.
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet) dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.
Glosarium:
APU PPT dan PPPSPM: Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, dan/atau Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
Auditor Independen: pihak mengevaluasi dan menguji laporan keuangan suatu entitas bisnis atau organisasi guna memberikan opini yang independen tentang keandalan, keakuratan, dan kelayakan laporan keuangan serta tidak memiliki afiliasi atau keterlibatan langsung dengan perusahaan.
Efek: Surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif atas Efek
Fluktuasi: gejala yang menunjukkan turun-naiknya harga
Laba Rugi: Laporan keuangan yang memberikan informasi mengenai besarnya jumlah pendapatan suatu perusahaan dalam satu periode akuntansi.
Likuiditas: Istilah yang menandakan ketersediaan uang tunai dan aset lainnya yang dapat dengan cepat diubah menjadi uang tunai.
Likuidasi: tindakan penyelesaian seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran/pembubaran Entitas Akuntansi dan/atau Entitas Pelaporan pada Kementerian/Lembaga.
Nilai Aktiva Bersih: nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Unit Penyertaan: satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.





