Masih banyak calon investor pemula yang mengurungkan niat untuk berinvestasi, hanya karena merasa asing dengan berbagai istilah di dunia reksa dana. Padahal, pemahaman terhadap istilah dasar justru menjadi kunci agar keputusan investasi lebih bijak, terarah, dan sesuai dengan profil risiko masing-masing.
Sebelum masuk lebih dalam, mari kita pahami kembali: apa itu reksa dana?
Reksa dana adalah produk investasi kolektif yang mengumpulkan dana dari masyarakat dan dikelola secara profesional oleh manajer investasi untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen keuangan, seperti saham, obligasi, dan pasar uang.
Nah, agar semakin siap, berikut 8 istilah penting dalam reksa dana yang wajib kamu pahami sebelum memulai!
Apa Saja Istilah Penting dalam Reksa Dana?
1. Manajer Investasi
Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal , manajer investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sederhananya, mereka bertugas untuk mengelola dana investasi kamu dengan melakukan analisis agar menghasilkan keuntungan optimal sesuai dengan tujuan investasi.
Di kalangan masyarakat manajer investasi juga dikenal sebagai pihak yang mengelola investasi. Salah satu produk yang dikelola oleh manajer investasi ialah reksa dana yang dijual melalui agen penjual efek reksa dana (APERD).
2. Diversifikasi portofolio
Diversifikasi atau penyebaran investasi adalah metode memisahkan alokasi dana ke beberapa instrumen investasi yang berbeda-beda. Penting untuk melakukan metode ini untuk mengurangi risiko investasi dan memaksimalkan keuntungan. Jika salah satu aset atau efek mengalami penurunan, nilai portofolio akan tetap terjaga dengan aset atau efek lain yang tidak terpengaruh.
Secara sederhana, diversifikasi merupakan strategi investasi dengan cara membagi dana ke beberapa instrumen berbeda, misalnya saham, obligasi, dan pasar uang. Tujuannya untuk meminimalkan risiko, sehingga jika salah satu aset turun nilainya, portofolio kamu tetap terkendalikarena ada aset lain yang bergerak relatifstabil atau naik.
Baca Juga: 6 Jenis Reksa Dana Terbaik: Mana yang Paling Cocok untuk Kamu?
3. Prospektus Reksa Dana
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, prospektus reksa dana adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli efek emiten. Artinya, prospektus merupakan dokumen yang berisi informasi untuk menjelaskan penawaran dari produk reksa dana. Dokumen ini dibuat agar calon investor paham mengenai produknya sebelum membeli.
Dokumen ini dapat berisi informasi reksa dana, manajer investasi, bank kustodian, tujuan investasi, kebijakan investasi, kebijakan pembagian hasil investasi, alokasi biaya, perpajakan, hak pemodal, dan lain-lain. Penting untuk membaca prospektus sebelum membeli reksa dana.
Membaca prospektus sebelum membeli reksa dana sangat penting agar kamu paham strategi dan profil risiko produk.
4. Fund Fact Sheet
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, Fund Fact Sheet adalah informasi ringkas yang wajib dibuat manajer investasi setiap bulan, berisi informasi faktual dan mencerminkan kondisi sebenarnya dari produk reksa dana.
Isi Fund Fact Sheet diantaranya meliputi :
- Nama dan jenis produk reksa dana
- Nama dan profil manajer investasi serta bank kustodian
- Tujuan dan kebijakan investasi
- Harga unit dan total nilai aktiva bersih (NAB)
- Kinerja reksa dana
- Biaya dan risiko utama
- Komposisi 10 efek terbesar dalam portofolio
- Mata uang yang digunakan
- Informasi penting lain terkait produk
Sederhananya, fund fact sheet adalah ringkasan atau laporan bulanan yang memudahkan investor menilai kinerja produk reksa dana.
5. NAV atau NAB
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Net Asset Value (NAV) atau Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar dari suatu efek dan kekayaan lain dari reksa dana dikurangi kewajiban. Informasi NAB berguna untuk mengetahui kinerja reksa dana dalam periode tertentu. Lalu, dihitung pada setiap hari bursa lalu disebarluaskan di berbagai media. NAB per unit penyertaan merupakan harga wajar yang didapatkan dari portofolio reksa dana.
6. Unit Penyertaan
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, unit penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan kata lain, unit penyertaan adalah bukti kepemilikan investor dalam reksa dana. Semakin banyak unit yang kamu miliki, semakin besar pula nilai investasi dan keuntunganmu ketika Nilai Aktiva Bersih (NAB) mengalami kenaikan.
7. AUM (Asset Under Management) atau Dana Kelolaan
Asset Under Management atau Dana Kelolaan adalah total nilai investasi yang dikelola oleh manajer investasi untuk selanjutnya diinvestasikan pada beberapa instrumen seperti obligasi, saham, dan deposito.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.23/POJK.04/2016, diwajibkan memiliki dana kelolaan dalam sebuah reksa dana minimal 10 miliar.
8. Bank Kustodian
Dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
Lalu, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 27/POJK.04/2019 Tentang Persetujuan Bank Umum Sebagai Kustodian, Bank Kustodian adalah bank umum yang telah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan kegiatan usaha sebagai kustodian.
Maka dari itu, artinya, bank kustodian merupakan bank umum resmi yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah untuk mengamankan aset yang berkaitan dengan efek, salah satunya adalah reksa dana.
Mulai Investasi Reksa Dana di Ayovest Sekarang
Sekarang Sobat Ayovest sudah mengenal 8 istilah penting dalam reksa dana. Dengan pemahaman ini, kamu bisa lebih percaya diri dalam mengambil keputusan investasi.
Dan kabar baiknya, Ayovest lagi ada promo spesial kemerdekaan Agustus 2025 buat kamu:
Promo Regular Ayovest: Rayakan Kemerdekaan dengan Bonus Investasi Rp10 JUTA!
Gebyar 17-an Ayovest: Promo Investor Baru dengan Total Bonus Hingga Rp76 JUTA!
Promo Spesial Merah Putih untuk Investor Premium: Raih Bonus Hingga Rp15 JUTA!
Jadi, bukan cuma belajar, kamu juga bisa langsung mulai investasi dengan moda terjangkau dan bonus yang bikin cuan makin maksimal! Download Ayovest sekarang dan ambil bonus investasimu.
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet) dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.