Kini instrumen investasi syariah sudah mulai banyak beredar. Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak investor yang tidak hanya mengejar potensi dari imbal hasil yang didapatkan, tetapi juga ingin memastikan bahwa instrumen investasi yang dipilih masih sesuai dengan nilai dan prinsip yang diyakini. Salah satunya adalah Reksa Dana Syariah yang hadir sebagai pilihan investasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
Agar tetap sesuai dengan prinsip syariah, Reksa Dana Syariah dikelola menggunakan akad tertentu yang mengatur cara pengelolaan dana, pembagian hasil, serta tanggung jawab dari masing-masing pihak. Lalu, apa akad yang di maksud dalam reksa dana syariah? Pelajari selengkapnya pada artikel berikut.
Apa Itu Reksa Dana Syariah?
Sebelum memahami akad dalam reksa dana syariah, mari pahami terlebih dahulu secara singkat mengenai Reksa Dana Syariah.
Reksa Dana Syariah merupakan Reksa Dana yang pengelolaannya dan kebijakan investasinya tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Reksa Dana Syariah hanya berinvestasi pada Efek-Efek yang masuk dalam kategori Daftar Efek Syariah (DES).
Singkatnya, Reksa Dana Syariah menjadi wadah bagi investor untuk berinvestasi di instrumen pasar modal dengan prinsip syariah yang telah disesuaikan dan mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Apa Saja Akad dalam Reksa Dana Syariah?
Dalam Reksa Dana Syariah, hubungan antara investor dan pihak pengelola dana (Manajer Investasi) diatur melalui akad. Akad ini merupakan bentuk perjanjian yang digunakan untuk memastikan investasi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip syariah Islam, sekaligus memperjelas hak dan kewajiban dari masing-masing pihak. Terdapat dua akad utama dalam Reksa Dana Syariah, yaitu:
- Wakalah bil Ujrah
Wakalah bil Ujrah adalah bentuk pemberian kuasa dari investor kepada Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan pengelolaan dana investor ke dalam instrumen investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Atas pengelolaan dana ini, Manajer Investasi berhak untuk mendapatkan fee/ujrah.
- Mudharabah/Qiradh/Musyarakah
Mudharabah merupakan perjanjian (akad) kerjasama ketika seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal (pemodal) sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
Namun, perlu kamu ketahui bahwa akad mudharabah terjadi pada level underlying transaction. Investor tidak secara langsung melakukan akad mudharabah dengan Manajer Investasi.
Bagaimana Mekanisme Akad pada Reksa Dana Syariah?
Dalam praktiknya, kedua akad tersebut berjalan secara berurutan. Saat investor membeli reksa dana syariah, ada dua bentuk kesepakatan yang otomatis berlaku.
- Pertama, investor memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk mengelola dana sesuai prinsip syariah. Investor tidak perlu lagi memilih saham atau obligasi sendiri, karena seluruh pengelolaan dilakukan oleh Manajer Investasi secara profesional. Atas jasa pengelolaan ini, Manajer Investasi memperoleh imbalan (fee/ujrah) yang telah ditentukan dalam Prospektus. Kesepakatan ini disebut sebagai akad Wakalah bil Ujrah.
- Kedua, dana yang telah dikelola tersebut digunakan untuk berinvestasi pada instrumen yang sesuai syariah dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam tahap ini, investor berperan sebagai pemilik modal (shahib al-mal), sedangkan Manajer Investasi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).

Mekanisme kegiatan Reksa Dana Syariah. Sumber: Buku Saku Pasar Modal 2025
Jika investasi menghasilkan keuntungan, maka hasil dari investasi tersebut akan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila terjadi kerugian, investor menanggung risiko selama kerugian tersebut bukan disebabkan oleh kelalaian Manajer Investasi. Mekanisme ini dikenal sebagai akad mudharabah.
Apa Perbedaan Kedua Akad Tersebut?
Akad Wakalah bil Ujrah menekankan pada pemberian kuasa antara investor dengan Manajer Investasi untuk mengelola dana. Sedangkan, Akad Mudharabah menekankan akad kerjasama pengelolaan dana investor oleh Manajer Investasi untuk mendapatkan keuntungan bersama.
Seluruh proses pengelolaan reksa dana syariah berada di bawah pengawasaan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dengan demikian, dana investasi hanya ditempatkan pada instrumen yang sesuai syariah, seperti saham syariah atau obligasi syariah, sehingga imbalan yang diperoleh tidak melanggar prinsip syariah.
Investasi Reksa Dana Syariah bersama Ayovest Sekarang!
Berinvestasi bukan sekadar mendapatkan keuntungan, tapi juga tentang bagaimana memastikan bahwa pertumbuhan aset tetap berjalan secara halal, dan penuh keberkahan. Melalui Reksa Dana Syariah, kamu tidak hanya mendapatkan nilai investasi yang terus tumbuh, tetapi juga ketenangan hati karena seluruh pengelolaan dan instrumen investasinya dilakukan sesuai akad dengan prinsip syariah.
Download aplikasi Ayovest sekarang dan mulai investasi halal di Ayovest untuk masa depan keuangan yang penuh berkah.
DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.
Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Fund Fact Sheet dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.
Glosarium:
Akad: perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Mudharabah: Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut.
Mudharib: Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil.
Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
Shahib al-mal: Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal.
Ujrah: Imbalan/ pendapatan sewa



