Laporan Pajak Reksa Dana: Kenapa Wajib Meski Bebas Pajak?

Waktu baca: 3 menit


Mengapa Laporan Pajak Aset Reksa Dana Itu Penting?

Menghindari Sanksi dan Risiko Klarifikasi Pajak

Validasi Sumber Dana yang Jelas dan Legal

Sinkronisasi Data Laporan Pajak di Era Coretax

Bagaimana Cara Menyiapkan Laporan Pajak?

Kelola Investasi dan Laporan Pajak Lebih Tenang bersama Ayovest

DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Fund Fact Sheet dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.

Glosarium:

AKSes KSEI: fasilitas KSEI yang memuat antara lain informasi mengenai catatan kepemilikan Efek dan/atau dana yang tercatat di Rekening Efek, Rekening Investasi dain/atau RDN, dan/atau informasi lain terkait dengan Pasar Modal.

Bank Kustodian: Bank yang kegiatan usahanya memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

SPT: Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang Anda gunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Coretax System: sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.