Laporan Pajak Reksa Dana: Kenapa Wajib Meski Bebas Pajak?
Reksa dana memang merupakan instrumen investasi yang tidak dikenakan pajak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Meski begitu, kepemilikan reksa dana tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan karena dikategorikan sebagai harta. Seiring dengan sistem perpajakan yang semakin terintegrasi, pelaporan investasi tidak lagi sekadar formalitas tahunan,…

