Ini Akad yang Wajib Kamu Tahu Sebelum Investasi Reksa Dana Syariah di Ayovest

Waktu baca: 4 menit

Apa Itu Reksa Dana Syariah?

Apa Saja Akad dalam Reksa Dana Syariah?

  1. Wakalah bil Ujrah
  1. Mudharabah/Qiradh/Musyarakah

Bagaimana Mekanisme Akad pada Reksa Dana Syariah?

  • Kedua, dana yang telah dikelola tersebut digunakan untuk berinvestasi pada instrumen yang sesuai syariah dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam tahap ini, investor berperan sebagai pemilik modal (shahib al-mal), sedangkan Manajer Investasi bertindak sebagai pengelola dana (mudharib).
mekanisme reksa dana syariah beserta akadnya

Mekanisme kegiatan Reksa Dana Syariah. Sumber: Buku Saku Pasar Modal 2025

Apa Perbedaan Kedua Akad Tersebut?

Investasi Reksa Dana Syariah bersama Ayovest Sekarang!

DISCLAIMER: INVESTASI MELALUI REKSA DANA MENGANDUNG RISIKO. SEBELUM MEMUTUSKAN BERINVESTASI, CALON INVESTOR WAJIB MEMBACA DAN MEMAHAMI PROSPEKTUS. KINERJA MASA LALU TIDAK MENJAMIN/ MENCERMINKAN INDIKASI KINERJA DI MASA YANG AKAN DATANG.

Reksa dana merupakan produk Pasar Modal dan bukan produk yang diterbitkan oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana. PT Generasi Paham Investasi selaku Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio reksa dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor wajib membaca dan memahami Fund Fact Sheet dan Prospektus dari produk yang diterbitkan oleh Manajer Investasi untuk kebutuhan informasi dan bukan merupakan suatu bentuk penawaran atau rekomendasi untuk membeli atau permintaan untuk menjual. Kinerja masa lalu tidak serta merta menjadi petunjuk untuk kinerja di masa mendatang, dan bukan juga merupakan perkiraan yang dibuat untuk memberikan indikasi mengenai kinerja atau kecenderungannya di masa mendatang.


Glosarium:

Akad: perjanjian atau kontrak tertulis antara para pihak yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Mudharabah: Perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (shahib al-mal) berjanji kepada pengelola usaha (mudharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (mudharib) berjanji mengelola modal tersebut.

Mudharib: Pengelola Dana (modal) dalam akad mudharabah; dalam mazhab Syafi’I disebut ‘amil.

Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.

Shahib al-mal: Pemilik pemodal; istilah lainnya adalah malik, dan rabb al-mal.

Ujrah: Imbalan/ pendapatan sewa

Artikel Terkait

Ayovest
Wujudkan Tujuan Keuangan Kamu Bersama Ayovest melalui Investasi Reksa Dana
Install app